BNN Sebut 3,3 Juta Penduduk Indonesia Telah Menjadi Pecandu Narkoba

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, narkotika merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang tinggi.

Sebagai informasi bahwa narkotika terbagi menjadi beberapa golongan yakni golongan 1, golongan 2, dan golongan 3.

Golongan 1 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat tinggi, dan narkotika jenis ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak boleh digunakan untuk terapi. Contoh dari narkotika golongan 1 yakni seperti opium mentah, metamfetamina, tanaman ganja, kokain, dan daun koka.

Golongan 2 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan sedang dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk dunia dunia kedokteran atau terapi, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh pihak terkait dan ahli. Contoh dari narkotika golongan 2 yakni seperti ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.

Golongan 3 merupakan jenis narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk terapi atau pengobatan, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh para ahli atau pihak terkait. Contoh dari narkotika golongan 3 yakni seperti etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka dijelaskan bahwa narkotika hanya boleh digunakan dalam dunia medis dan harus diimbangi dengan golongan aman serta pengawasan para ahli medis, narkotika juga tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di masyarakat, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui pengawasan langsung dan pelaporan rutin dari pihak Kementerian Kesehatan terkait penyimpanan, distribusi, dan pelaporan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menerbitkan larangan dan sanksi bagi pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran atau penggunaan narkotika secara bebas, sanksi yang akan dikenakan yakni mulai dari pidana penjara, denda, dan hukuman mati tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat.

Meskipun telah diterbitkan larangan dan sanksi oleh pemerintah, tetapi pada realitanya, saat ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika, dan banyak juga masyarakat yang kecanduan akan efek yang diberikan oleh narkotika.

Bahkan, saat ini angka penyebaran narkotika di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan pecandunya juga semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Hal tersebut disebabkan karena adanya beberapa faktor, seperti mudahnya masyarakat dalam mengakses informasi tentang jual beli narkotika, faktor lingkungan, menyebarnya bandar di setiap daerah, dan penyelundupan narkotika dengan menggunakan banyak media guna mengelabui pihak berwajib.

Media yang digunakan oleh para pelaku bandar narkotika sangat bermacam-macam, beberapa waktu lalu, pihak kepolisian Sumatera Utara juga telah berhasil menemukan liquid rokok elektrik tau vapor yang didalamnya mengandung narkotika, dan ini merupakan kasus penemuan pertama di Indonesia.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan bahwa angka pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dan pada periode ini pihaknya telah mencatat bahwa terdapat 3,3 juta jiwa penduduk Indonesia yang telah menjadi pecandu atau pemakai.

Angka tersebut sangat memprihatinkan, karena rata-rata usia pecandu adalah usia remaja, dimana mereka masih mempunyai perjalanan hidup yang panjang dan menjadi generasi penerus bangsa kita.

 

Tanggapan Kepala BNN Indonesia

Marthinus Hukom Jabat Kepala BNN RI - Niaga.Asia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom mengatakan, angka pecandu narkotika di Indonesia memang sangat tinggi, dan ini bukan hanya sekedar angka atau statistika saja, melainkan suatu fenomena sosial yang sangat mengancam ketahanan bangsa Indonesia.

Marthinus Hukom menjelaskan, terdapat 3,3 juta anak Indonesia yang sedang tercengkeram dan terjerat dalam jaringan narkotika, dan mereka dijadikan sebagai pasar potensial oleh para sindikat kejahatan narkotika.

Menurut Marthinus Hukom, jika total angka pecandu tersebut dihitung secara kalkulasi perhitungan ekonomi, maka perputaran nilai uang tersebut sudah mencapai Rp 500 triliun rupiah per tahun.

Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa 52 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia adalah mereka yang terjerat kasus narkoba, dan sampai saat ini negara Indonesia masih menghidupi para narapidana tersebut di penjara, sedangkan mereka para napi narkoba telah menghabiskan uangnya dengan sia-sia untuk membeli narkoba.

Marthinus Hukom juga menjelaskan bahwa 90 persen peredaran narkoba di Indonesia telah masuk melalui jalur laut, dan daerah yang paling besar dan paling rawan dalam peredaran narkoba tersebut ialah Wilayah Selatan Jawa Barat.

Marthinus Hukom mengaku bahwa beberapa tahun yang lalu, pihaknya telah berhasil menemukan barang bukti narkotika sebesar satu ton di Wilayah Selatan Jawa Barat.

Disisi lain, Marthinus Hukom juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berani menolak terhadap narkotika, karena narkotika adalah barang haram, barang yang tidak sehat, dan mematikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom saat menghadiri kegiatan penguatan program Desa Bersinar di Kabupaten Garut, pada Rabu, 9 Juli 2025.